INDENTITAS
NASIONAL
Identitas adalah
sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri,
golongan sendiri, kelompok sendiri, komonitas sendiri, atau Negara sendiri.
Mengacu kepada pengertian ini, identitas tidak terbatas pada individu semata
tetapi berlaku pula pada suatu kelompok.
Sedangkan kata
nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih
besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik pisik seperti budaya, agama dan
bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Himpunan
kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa
atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok
(collective action) yang diwujutkan dalam bentuk organisasi atau
pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional.
Kata nasional
sendiri tidak dapat dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme sebagaimana
akan dijelaskan kemudian.
Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara
fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya.
Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki
identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta
karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan
oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
A.Karakteristik
Indentitas Nasional
Secara umum ada beberapa unsur
yang terkandung dalam identitas nasional, yaitu:
1. Pola perilaku
Adat istiadat, budaya ataupun
kebiasaan ditengah masyarakat yang merupakan salah satu bukti bahwa Indonesia
memiliki kearifan lokal yang sangat luhur serta mulia sifatnya.
2. Lambang-lambang
Kita mempunyai fungsi
aksentuasi terhadap tujuan negara yang diimplementasikan oleh bendera, lagu
kebangsaan, dann bahasa yang tentu saja dilindungi Undang-undang.
3. Alat-alat perlengkapan
Ini berfungsi sebagai faktor
produksi atau alat perubahan baik dimensi ekonomi maupun budaya sekaligus
berkaitan tentang sosial bermisal: Rumah Ibadah, alat transportasi, ciri khas
kebangsaan dll.
4. Tujuan yang ingin dicapai
Ini berfungsi dari tujuan yang
bersifat dinamis dan kontekstua diantaranya seperti budaya unggul karena
sebagai yang mendiami sebuah bangsa dijamin kesejahteraannya oleh UUD.
Di bawah ini ada Beberapa
bentuk identitas nasional indonesia adalah :
a.Pancasila sebagai dasar falsafah Negara
b. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau
bahasa persatuan
c. Bendera merah putih sebagai bendera Negara
d. Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya
e. Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila
f. Semboyan Negara yaitu Bhineka Tunggl Ika
g. Konstitusi negara yaitu UUD 19945
h. Bentuk Negara kesatuan Republik Indonesia yang
Berkedaulatan Rakyat
i. Konsepsi wawasan nusantara
j. kebidayaan daerah yang telah diterima sebagai
kebudayaan nasional
A.Karakteristik Identitas
Nasional
Bangsa memiliki 2 konsep,
yaitu Cultural Unitiy dan Political Unitiy, maka identitas juga terdiri dari
dua, yaitu identitas identitas suku kebangsaan dan kebangsaan.
1.Identitas Cultural Unity
atau Identitas kesukubangsaan
Cultural Unity merujuk pada
bangsa dalam pengertian kebudayaan atau bangsa dalam arti sosiologis
antropoligis. Cultural unitiy disatukan oleh adanya kesamaan ras, suku, agama,
adat dan budaya, keturunan dan daerah asal. Unsur-unsur ini menjadi identitas
kelompok bangsa yang bersangkutan sehingga bisa dibedakan dengan bangsa lain.
Identitas yang dimiliki oleh
sebuah cultural unity kurag lebih bersifat ascribtife (sudah ada sejak lahir),
bersifat alamiah / bawaan, primer dan etnik. Identitas kesukubangsaan dapat
diketahui dari sisi budaya orang yang bersangkutan.
Setiap anggota cultur unity
memiliki kesetiaan atau loyalitas pada identitasnya. Misalnya, setia pada suku,
agama, budaya, kerabat, daerah asal dan bahasanya. Identitas ini sering disebut
sebagai identitas kelompok atau identitas primordial. Dalam hal ini loyalitas
pada primodialnya memiliki ikatan emosional yang kuat serta melahirkan
solidaritas erat.
2. identitas Political Unity
atau Idrntitas Kebangsaan
Political Unity merujuk pada
bangsa dalam pengertian politik, yaitu bangsa-negara. Kesamaan primordial dapat
saja menciptakan bangsa tersebut untuk bernegara namun dewasa ini negara yang
relatif homogen yang hanya terdiri dari satu bangsa tidak banyak terjadi.
Negara baru perlu menciotakan identitas yang baru pula untuk bangsanya yang di
sebut juga sebagai identitas nasional.
Adapun unsur-unsur pembentukan
identitas nasional adalah:
1. Sejarah
Dibalik Indonesia sebagai
negara yang mapan sepeti sekarang, terselip romantisme masa lalu ketika zaman
kerajaan-kerajaan nusantara yang mempunyai Track-record yang gemilang dan kini
menjadi cambuk bagi masyarakat kekinian.
2. Kebudayaan
Aspek ini diambil
dilatarbelakangi oleh Indonesia yang mempunyai nilai-nilai luhur ilmu
pengetahuan yang berkembang pesat dari zaman ke zaman adalah salah satu bukti
bahwa kebudayaaan mempunyai peranaan penting dalam idnetitas sebuah bangsa khususnya
Indonesia.
3. Suku Bangsa
Indonesia yang kaya akan suku
bangsa ini adalah tonggak persatuan dalam perbedaan yang berasal dari
kemajemukan yang dirawat dari founding Father kita sampai generasi kita dan
masa depan.
4. Agama
Keragaman agama di Indonesia
adalah berkah yang memberikan persatuan dalam segala makna dalam payung
Pluralisme serta ditopang dengan UUD dan Pancasila yang menjamin semua warga
negara untuk beragama.
5. Bahasa
Bahasa Indonesia yang menjadi
bahasa pemersatu sebuah bangsa besar ini adalah identitas yang nyata untuk
mempersatukan Indonesia secara besar dalam keanekaragaman suku bangsa serta
budaya.
Pancasila adalah solusi utama
dalam menyaring globalisasi secara utuh dan konsisten. Dan salah satu yang
digariskan dalam Pancasila adalah nilai Multikulturalisme yang teramat kental
dimana yang mempunyai esensi sebagai proses masyarakat yang
egalitarianisme yaitu masyarakat yang dengan tangan terbuka menerima perbedaan
dari kelompok-kelompok masyarakat sebagai persatuan tanpa memperdulikan adanya
suku, ras, agama, gender, budaya dll.
B.Proses Berbangsa dan
Bernegara
Bangsa adalah
suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada
kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam. Jadi
mereka diikat oleh satu kekuasaan politik yaitu negara.
Ada dua proses
pembentukan bangsa negara yaitu model ortodoks dan model mutakhir. Pertama,
model ortodoks bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu untuk kemudian
bangsa itu membentuk satu negara tersendiri. Kedua, model mutakhir yang berawal
dari adanya negara terlebih dahulu, yang terbentuk melalui proses tersendiri,
sedangkan penduduk negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras.
Kedua model ini
berbeda dalam empat hal. Pertama, ada tidaknya perubahan unsur dalam
masyarakat. Kedua, lamanya waktu yang diperlukan dalam proses pembentukan
bangsa-bangsa. Ketiga, Kesadaran politik masyarakat pada model ortodoks muncul
setelah terbentuknya bangsa-negara, sedangkan dalam model mutakhir, kesadaran
politik warga muncul mendahului bahkan menjadi kondisi awal terbentuknya
bangsa-negara. Keempat, derajat partisipasi politik dan rezim politik.
Negara adalah
organisasi kekeasaan dari persekutuan hidup manusia. Terjadinya negara-bangsa
Indonesia merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan.
Proses terbentuknya negara-bangsa Indonesia secara teoritis dilukiskan
sebagaimana dalam keempat alinea Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
1. Terjadinya negara
tidak sekedar dimulai dari proklamasi tetapi adanya pengakuan akan hak setiap
bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk
menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas bangsa yang lain.
Inilah sumber motifasi perjuangan. (alinea I pembukaan UUD 1945)
2. Adanya perjuangan
bangsa Indonesia melawan penjajahan dan menghasilkan proklamasi. Jadi dengan
proklamasi tidaklah selesai kita bernegara . Negara yang kita cita-citakan
adalah menuju pada keadaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
(alinea II pembukaan UUD 1945)
3. Terjadinya bangsa
Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia. Disamping itu
adalah kehendak dan atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Ini membuktikan bangsa
Indonesia adalah bangsa yang religius dan mengakui adanya motivasi spiritual.
(alinea III pembukaan UUD 1945)
4. Negara Indonesia
perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk
negara, system pemerintahan negara, UUD negara dan dasar negara. Dengan
demikian semakin sempurna proses terjadinya negara Indonesia. (alinea IV
pembukaan UUD 1945)