PRINSIP-PRINSIP KOPERASI dan PENGERTIAN KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
adalah suatu badan usaha/asosiasi yang dimana badan usahanya tersebut
beranggotakan sekumpulan orang-orang dan memiliki tujuan yang.
Berdasarkan
dari UU no 25 tahun 1992 koperasi adalah suatu bidang usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Di negara Indonesia
sudah di buat UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,dan prinsip-prinsip
koperasinya menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut
Berdasarkan pengertian di atas,
maka koperasi memiliki karakteristik sebagai berikut ;
1.
Merupakan
suatu badan usaha yang dibenarkan untuk mencari keuntungan seperti pada badan
usaha lainnya tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama umtuk mencari
keuntungan atau laba
2.
Beranggotakan
sekumpilan orang yang mengandung maksud bahwa anggota koperasi terdiri atas
kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal dari orang-orang kaya.
3.
Beranggotakan
pada badan hukum koperasi,yang dapat diartikan bahwakoperasi yang sudah berdiri
dan berbadan hukum dapat membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih
besar/luas.
4.
Asas
kekeluargaan, dalam arti bahwa koperasi
ingin mengedepankan kesetia kawanan dan kesadaran pribadian, sekaligus
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya yang pada khususnya dan masyarakat yang pada umumnya.
5.
Pembagian SHU
secara adil dengan hasil kerja yang anggotanya kerjakan
Di negara Indonesia sudah di buat UU no. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,dan prinsip-prinsip koperasinya menurut UU no. 25 tahun 1992
adalah sebagai berikut ;
1.
Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2.
Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis.
3.
Sisa hasil
usaha yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan dibagi berdasarkan
besarnya jasa masingmasing anggota.
4.
Modal
diberi balas jasa secara terbatas.
5.
Koperasi
bersifat mandiri.
http/.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar