Kamis, 03 Oktober 2013


PRINSIP-PRINSIP KOPERASI dan PENGERTIAN KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah suatu badan usaha/asosiasi yang dimana badan usahanya tersebut beranggotakan sekumpulan orang-orang dan memiliki tujuan yang.
Berdasarkan dari UU no 25 tahun 1992 koperasi adalah suatu bidang usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Di negara Indonesia sudah di buat UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,dan prinsip-prinsip koperasinya menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut
Berdasarkan pengertian di atas, maka koperasi memiliki karakteristik sebagai berikut ;
1.       Merupakan suatu badan usaha yang dibenarkan untuk mencari keuntungan seperti pada badan usaha lainnya tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama umtuk mencari keuntungan atau laba
2.       Beranggotakan sekumpilan orang yang mengandung maksud bahwa anggota koperasi terdiri atas kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal dari orang-orang kaya.
3.       Beranggotakan pada badan hukum koperasi,yang dapat diartikan bahwakoperasi yang sudah berdiri dan berbadan hukum dapat membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih besar/luas.
4.       Asas kekeluargaan, dalam arti bahwa  koperasi ingin mengedepankan kesetia kawanan dan kesadaran pribadian, sekaligus bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya yang pada khususnya dan masyarakat  yang pada umumnya.
5.       Pembagian SHU secara adil dengan hasil kerja yang anggotanya kerjakan

Di negara Indonesia sudah di buat UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,dan prinsip-prinsip koperasinya menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut ;
1.       Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2.       Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3.       Sisa hasil usaha yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan dibagi berdasarkan besarnya jasa masingmasing anggota.
4.       Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5.       Koperasi bersifat mandiri.
  
http/.wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar